Minggu, 11 Mei 2014

LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI DI SINGAPURA

CPIB didirikan pada tahun 1952 sebagai sebuah organisasi yang terpisah dari polisi, bertugas untuk menginvestigasi seluruh kasus korupsi sebagai sebuah lembaga yang independen. Lembaga ini beranggotakan investigator sipil dan anggota polisi senior.
  Lembaga inilah yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi di singapura. Kepada lembaga ini diberikanwewenang untuk menggunakan semua otoritas dalam memberantas korupsi. Namun, bukan berarti Kepolisian Singapura sebagai penegak hukum di Singapura, kehilangan kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi. Mereka tetap memiliki kewenangan itu. Namun, setiap kali penyelidikan dan penyidikan itumengarah pada korupsi. Kepolisian singapura menyerahkan pada CPIB. Bahkanumtuk pemeriksaaan internal anggota polisi,jika terindikasi korupsi, akan diserahkan ke CPIB pula. CPIB sebagai organisasi pemerintah juga melakukan kegiatanya di sektor privat. Biro ini diketui oleh seorang direktur yang bertanggung jawab langsung pada perdana mentri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar