A. BADAN USAHA MILIK NEGARA
(BUMN)
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan
“cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi ,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah
untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam
hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi
kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a.
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan
b.
Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
c.
Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum
mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Dengan adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD
1945 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam
perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi lebih nyata bila pemerintah
memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.
1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah
badan usaha dan anak perusahaan BUMN yangb seluruh modalnya dimiliki oleh
negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat
dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967,
perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi
perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan perseroan
(persero).
B. PERSEROAN TERBATAS (“PT”)
PT
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas dan
Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 butir 1 UUPT).
a.
Undang‑undang No.1 tahun 1995 tertanggal 1 Maret 1995 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”).
b.
Undang-undang No.8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
(“UUPM”).
C. KOPERASI
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.[2]
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th.
2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar