Minggu, 11 Mei 2014

LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI DI SINGAPURA

CPIB didirikan pada tahun 1952 sebagai sebuah organisasi yang terpisah dari polisi, bertugas untuk menginvestigasi seluruh kasus korupsi sebagai sebuah lembaga yang independen. Lembaga ini beranggotakan investigator sipil dan anggota polisi senior.
  Lembaga inilah yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi di singapura. Kepada lembaga ini diberikanwewenang untuk menggunakan semua otoritas dalam memberantas korupsi. Namun, bukan berarti Kepolisian Singapura sebagai penegak hukum di Singapura, kehilangan kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi. Mereka tetap memiliki kewenangan itu. Namun, setiap kali penyelidikan dan penyidikan itumengarah pada korupsi. Kepolisian singapura menyerahkan pada CPIB. Bahkanumtuk pemeriksaaan internal anggota polisi,jika terindikasi korupsi, akan diserahkan ke CPIB pula. CPIB sebagai organisasi pemerintah juga melakukan kegiatanya di sektor privat. Biro ini diketui oleh seorang direktur yang bertanggung jawab langsung pada perdana mentri.

Kamis, 01 Mei 2014

hukum tentang koperasi, pt dan bumn serta Undang-undang



A.    BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
b.      Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
c.       Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Dengan adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi lebih nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yangb seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967, perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan perseroan (persero).

B.     PERSEROAN TERBATAS (“PT”)
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 butir 1 UUPT).
a.   Undang‑undang No.1 tahun 1995 tertanggal 1 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
b.  Undang-undang No.8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”).
C.     KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK