Selasa, 18 Maret 2014

HAM



Ham adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia yang sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, jabatan dan sebagainya.
                Melanggar HAM bertentangan dengan hukum yang berlaku diindonesia. Kasus pelanggaran ham diindonesia masih banyak yang terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke wujud yang lebih baik.
                Terdapat contoh dari ham Trisakti dan Semanggi ini erat dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1977 dan tindakan KKN pada masa kepimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah geraka  reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Parta mahasiswa pun mekukan demo berujung bentrok fisik dan aparat. Dan menewaskan 4 mahasiswa trisakti. Sedangkan tragedi semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 november 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html
http://mulyadisianturi.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar