Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme system pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah
Negara tersebut. Demokrasi juga mengizinkan warga Negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan dalam pengembangan dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi dan budaya yang memungkinkan adanya
praktek kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata demokrasi berasal dari bahasa
yunani. Demos dan kratos, kratos artinya pemerintahan dan demos artinya rakyat.
Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat.
Menurut Gandal dan Finn (1992) terutama di
Negara berkembang pendidikan demokrasi sering dianggap “taken for granted”
sesungguhnnya mereka tegaskan demokrasi yang ditempatkan sebagai bagian
integral dari pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pendidikan
demokrasi perlu dilihat dalam dua setting besar, yakni school-based democracy
education, yakni pendidikan demokrasi dalam kontes atau berbasis pendidikan
formal, dan society-based democracy education, pendidikan demokrasi dalam
konteks atau yang berbasis kehidupan masyarakat.
Menyadari betapa pentingnya
pendidikan demokrasi dalam pembangunan masyarakat, berbangsa dan bernegara di
Indonesia. Nilai demokrasi dengan terjadinya Amandement UUD 1945, dan sesuai
pradigma, maka terjadi pula perubahan-perubahan nilai dalam berpolitik dan
berdemokrasi. Hal itu terjadi karena perubahan dari pola piker dan pola pandang
bangsa Indonesia.
Judul buku :
PENDIDIKAN PANCASILA, DEMOKRASI, DAN HAK ASASI MANUSIA
(SUPLEMEN MATERI PERKULIAHAN)
Penerbit : Sediri
Widya Jakarta
Pengarang :
DRS. H. DJUMHARDJINIS, MM, Bc.HK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar