Rabu, 12 Maret 2014

DEMOKRASI DI INDONESIA




            Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Demokrasi juga mengizinkan warga Negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam pengembangan dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi dan budaya yang memungkinkan adanya praktek kebebasan politik secara bebas dan setara.
            Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani. Demos dan kratos, kratos artinya pemerintahan dan demos artinya rakyat. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.           
             Menurut Gandal dan Finn (1992) terutama di Negara berkembang pendidikan demokrasi sering dianggap “taken for granted” sesungguhnnya mereka tegaskan demokrasi yang ditempatkan sebagai bagian integral dari pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pendidikan demokrasi perlu dilihat dalam dua setting besar, yakni school-based democracy education, yakni pendidikan demokrasi dalam kontes atau berbasis pendidikan formal, dan society-based democracy education, pendidikan demokrasi dalam konteks atau yang berbasis kehidupan masyarakat.
            Menyadari betapa pentingnya pendidikan demokrasi dalam pembangunan masyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai demokrasi dengan terjadinya Amandement UUD 1945, dan sesuai pradigma, maka terjadi pula perubahan-perubahan nilai dalam berpolitik dan berdemokrasi. Hal itu terjadi karena perubahan dari pola piker dan pola pandang bangsa Indonesia.


Judul buku : PENDIDIKAN PANCASILA, DEMOKRASI, DAN HAK ASASI MANUSIA
                      (SUPLEMEN MATERI PERKULIAHAN)
Penerbit : Sediri Widya Jakarta
Pengarang : DRS. H. DJUMHARDJINIS, MM, Bc.HK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar