Perjuang gerakan koperasi membatalkan UU 17 tahun 2012
membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU tentang
koperasi tersebut setelah sebelumnya digugat oleh sejumlah koperasi dan
perorangan di Jawa Timur.
Koperasi yang menggugat UU 17 tahun 2012 diantaranya Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), PKP RI Malang, Puskud Jatim, GKSI dan sejumlah koperasi lainnya. Selain itu terdapat juga perseorangan yang merupakan aktivis koperasi ikut menggugat.
“MK telah membatalkan UU 17 tahun 2012 dalam sidangnya pada 28 Mei kemarin,” kata Ketua Puskowanjati, Sri Untari. Dalam putusan MK, sembari menunggu ada UU baru pengganti UU 17 tahun 2012, maka saat ini menggunakan UU 25 tahun 1992 yang juga tentang koperasi.
Perjuangan koperasi membatalkan UU 17 tahun 2012 di MK terbilang cukup lama. Awalnya UU tersebut mulai diberlakukan pada 30 November 2012. Pada 11 Februari 2013, Untari bersama sejumlah koperasi dan tokoh koperasi di Jatim mendaftarkan gugatan di MK.
“Kami menggugat UU 17 tahun 2012 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Ciri-ciri dan prinsip koperasi menjadi kabur karena UU 17 tahun 2012,” jelas Untari yang juga Ketua Kopwan Setia Budi Wanita, Jatim ini.
Bahkan, UU tersebut menggeser posisi koperasi menjadi badan usaha milik perseorangan. Padahal lanjut Untari, koperasi tidak sama dengan badan usaha perorangan. Koperasi milik anggota dan untuk anggota. Sedangkan badan usaha swasta atau perorangan milik orang per orang.
Dalam UU 17 tahun 2012 salah menempatkan pengawas koperasi. Yakni pengawas koperasi ditempatkan pada posisi yang tertinggi diantara perangkat koperasi seperti rapat anggota tahunan (RAT) dan pengurus. Selain itu, peran pengawas setara dengan komisaris di perusahaan milik perseorangan. “Padahal dalam koperasi, pengawas sejajar dengan RAT dan pengurus,” tandas Untari.
Selain itu lanjut Untari, dalam UU 17 tahun 2012, menyebutkan bahwa pengurus koperasi boleh berasal dari orang lain atau pihak lain. Artinya, yang bukan anggota koperasi bisa menjadi pengurus di koperasi tertentu. Padahal secara prinsip koperasi, setiap anggota punya hak untuk dipilih menjadi pengurus di koperasinya.
Pasca putusan MK itu, Untari mengatakan pihaknya sangat bersyukur. Karena koperasi yang berbasis ekonomi kerakyatan yang nyaris dijadikan sebagai badan usaha swasta milik perseorangan tak terealisasi.
Koperasi yang menggugat UU 17 tahun 2012 diantaranya Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), PKP RI Malang, Puskud Jatim, GKSI dan sejumlah koperasi lainnya. Selain itu terdapat juga perseorangan yang merupakan aktivis koperasi ikut menggugat.
“MK telah membatalkan UU 17 tahun 2012 dalam sidangnya pada 28 Mei kemarin,” kata Ketua Puskowanjati, Sri Untari. Dalam putusan MK, sembari menunggu ada UU baru pengganti UU 17 tahun 2012, maka saat ini menggunakan UU 25 tahun 1992 yang juga tentang koperasi.
Perjuangan koperasi membatalkan UU 17 tahun 2012 di MK terbilang cukup lama. Awalnya UU tersebut mulai diberlakukan pada 30 November 2012. Pada 11 Februari 2013, Untari bersama sejumlah koperasi dan tokoh koperasi di Jatim mendaftarkan gugatan di MK.
“Kami menggugat UU 17 tahun 2012 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Ciri-ciri dan prinsip koperasi menjadi kabur karena UU 17 tahun 2012,” jelas Untari yang juga Ketua Kopwan Setia Budi Wanita, Jatim ini.
Bahkan, UU tersebut menggeser posisi koperasi menjadi badan usaha milik perseorangan. Padahal lanjut Untari, koperasi tidak sama dengan badan usaha perorangan. Koperasi milik anggota dan untuk anggota. Sedangkan badan usaha swasta atau perorangan milik orang per orang.
Dalam UU 17 tahun 2012 salah menempatkan pengawas koperasi. Yakni pengawas koperasi ditempatkan pada posisi yang tertinggi diantara perangkat koperasi seperti rapat anggota tahunan (RAT) dan pengurus. Selain itu, peran pengawas setara dengan komisaris di perusahaan milik perseorangan. “Padahal dalam koperasi, pengawas sejajar dengan RAT dan pengurus,” tandas Untari.
Selain itu lanjut Untari, dalam UU 17 tahun 2012, menyebutkan bahwa pengurus koperasi boleh berasal dari orang lain atau pihak lain. Artinya, yang bukan anggota koperasi bisa menjadi pengurus di koperasi tertentu. Padahal secara prinsip koperasi, setiap anggota punya hak untuk dipilih menjadi pengurus di koperasinya.
Pasca putusan MK itu, Untari mengatakan pihaknya sangat bersyukur. Karena koperasi yang berbasis ekonomi kerakyatan yang nyaris dijadikan sebagai badan usaha swasta milik perseorangan tak terealisasi.